www.bambofoundation.org- Konflik antara satwa dan manusia menjadi sesuatu yang tak terhindarkan seiring banyaknya aktivitas manusia yang bersinggungan dengan alam. Cerita tragis Orangutan, Bekantan, Beruang, hingga Harimau yang terbunuh karena masuk pemukiman atau perkebunan warga adalah beberapa contoh ironi yang membuat miris hati.
Kisah malang yang dialami contoh
hewan-hewan di atas yang harus berhadapan dengan manusia juga tak luput dialami
oleh Alap-Alap Walet (Falco subbuteo)
burung dari keluarga Falconidae yang oleh sebagian masyarakat Katingan dikenal
dengan sebutan “Antang Alem”.
Burung yang dalam bahasa Inggris
disebut Eurasian hobby ini adalah salah satu jenis burung pemangsa berukuran
kecil dan ramping dengan panjang tubuh antara 29-26 cm. Rentang sayapnya dapat
membentang hingga 84 cm. Berat tubuhnya sangat ringan di mana jantan hanya
131-232 gram dan betina sekitar 141-340 gram sehingga wajar sangat efektif
menjadikannya seekor predator handal.
Jumani, sapaan akrab laki-laki
yang juga Guru di SMAN 1 Petak Malai ini menuturkan di beberapa daerah termasuk
Katingan, Alap-alap walet sering kali dicap sebagai hama karena diyakini kerap
memangsa burung walet menjelang malam hari ketika burung-burung tersebut akan
masuk ke pintu gedung-gedung yang dibangun untuk mereka bersarang. Karena
kebiasaan inilah ia mendapat julukan “Antang Alem” atau jika dalam bahasa
Indonesia berarti “Elang Malam”.
“Hewan memiliki insting yang
menuntun mereka pada mangsa”, ujar Jumani di Petak malai, Selasa.
Potensi menggiurkan dari bisnis
sarang burung walet membuat gedung-gedung sarang burung walet menjamur tidak
hanya di daerah pemukiman tetapi juga daerah-daerah pinggiran hutan yang
sejatinya merupakan habitat Si “Antang Alem”.
Konflik pun tak bisa terhindarkan antara pemilik gedung dan hewan malang
tersebut. Dampaknya Si “Antang Alem” kerap diburu dengan senapan atau dijebak
menggunakan jaring khusus Karena dianggap sebagai hama.
Meskipun saat ini IUCN Red List
masih menetapkan satwa ini dalam status kurang mengkhawatirkan namun perdagangan
Alap-alap walet masuk dalam katagori Appendix II, di mana perdaganganya harus
mengikuti peraturan tertentu, selain itu upaya perlindungan hewan ini juga
diatur dalam PP no 7 tahun 1999.
Kekhawatiran terhadap kelestarian
alam termasuk isu-isu lingkungan semisal konflik satwa liar dengan masyarakat
seperti inilah yang mendorong Jumani melalui Bambo Foundation aktif mendukung
pemerintah dalam bidang lingkungan melalui berbagai kegiatan, salah satunya
dengan menggagas Program Peduli jantung Borneo (PJB) pada tahun 2019 dengan
merintis Taman Biodiversitas di Desa Tumbang Baraoi, Kecamatan Petak Malai,
Kabupaten Katingan.
Jumani berharap, upaya-upaya atau
langkah-langkah konkrit untuk menjaga flora dan fauna dari ancaman kepunahan
harus dipikirkan sedini mungkin tidak hanya oleh pemerintah tetapi seluruh
komponen masyarakat. Sebab hutan dan kekayaan alam yang ada saat ini adalah
titipan anak cucu kita kelak yang harus kita jaga dan pertanggungjawabkan.
0 komentar:
Posting Komentar